Universitas Al-Azhar (جامعة الأزهر) Mesir adalah salah satu universitas tertua di dunia. Ia didirikan pada tahun 359 H atau bertepatan dengan tahun 971 M.
Pada perjalanannya selain sebagai lembaga pendidikan, Al-Azhar mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam kepemilikan dan pengelolaan wakaf.
Sejak masa Daulah Fatimiyah hingga Daulah Utsmaniyah inventaris wakaf Al-Azhar sangat luar biasa.
Wakaf tersebut menjadikan Al-Azhar kemerdekaan dan kedaulatan dalam hal keuangan dan finansial. Semua kebutuhan pembangunan dan operasional Al-Azhar ter-cover keberadaan wakaf-wakaf yang berasal dari banyak sekali komponen umat tersebut.
Setiap bagunan yang dibangun tidak ada yang menguasainya, karena telah diwakafkan di jalan Allah Ta’ala.
Setiap pound atau al-Gineih yang di terima oleh civitas academica Al-Azhar tidak ada yang merasa direndahkan atau dibeli, karena harta tersebut berasal dari wakaf di jalan Allah Ta’ala.
Kudeta militer yang dipimpin Gamal Abdel Nasser dan rekan-rekannya terhadap Raja Farouk pada tahun 1952 M tidak hanya berimplikasi terhadap sistem pemerintahan di Mesir.
Kehidupan sosial juga mengalami perubahan, Gamal Abdel Nasser mengambil alih wakaf-wakaf Al-Azhar dan menjadikannya dalam penguasaan negara.
Grand Syekh Al-Azhar saat ini Ahmad el-Tayeb dalam beberapa pemberitaan masih mengajukan permintaan atau menagih kepada Kementerian Wakaf Mesir terkait beberapa aset wakaf penting Al-azhar yang dikuasai pemerintah.
Beberapa guru besar asal Universitas Al-Azhar yang mengajar di universitas-universitas yang ada di negara Teluk pernah menyebutkan kepada para mahasiswanya.
Bahwa ketika wakaf Al-Azhar masih dalam pengelolaan Al-Azhar sendiri, kemerdekaan berpendapat dan berkarya serta menciptakan prestasi sangat bisa dirasakan.
Setelah wakaf-wakaf tersebut dikuasai oleh pemerintah militer Mesir, para masyaikh atau guru-guru besar tersebut merasakan pembungkaman yang sangat sistematis.
***
Belajar dari kisah sukses dan sejarah Al-Azhar, wakaf adalah investasi penting di dunia dan akhirat.
Namun jangan salah menempatkan wakaf Anda. Niat baik dan ikhlas memang cukup menjadi sebab seorang mendapatkan ganjaran pahala. Jika kemudian amal ikhlas tersebut dibarengi dengan cara yang tepat, pahalanya akan menjadi sempurna dalam prinsip syariat.
Menurut pembaca yang budiman, jika ada pihak yang minta wakaf, mana yang akan Anda berikan? Beri maaf atau beri wakaf!
Allah Ta’ala berfirman,
۞ قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Mahakaya, Maha Penyantun.” Surah Al-Baqarah: 263
Jika Anda khawatir mereka tidak bisa mengelola wakaf dengan baik maka berikan dia (kata) maaf.
Jika Anda yakin dia profesional dalam mengelola wakaf, maka siapkan wakaf terbaik Anda.
Catatan: Qaulun makruf menurut ulama tafsir di antara bentuk yang paling sederhananya adalah kata maaf (العَفْوُ).
Oleh: Fakhrizal Idris